
Makassar –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyita sejumlah aset tersangka kredit fiktif di Bank Sulselbar senilai Rp 25 M, Ikbal Reza Ramadhan. Aset Ikbal yang disita penyidik salah satunya bangunan cafe, percetakan, hingga salon milik tersangka Ikbal.
“Benda yang berhasil disita berupa aset milik tersangka IRR (Ikbal Reza Ramadhan) atau yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada IRR berupa bangunan cafe, carwash, vape store, percetakan, salon, dan 1 unit rumah,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).
Selain bangunan, penyidik juga menyita beberapa kendaraan roda dua dan roda empat. Lokasi penyitaan ini dilakukan di Makassar dan Bulukumba. Aset lain yang disita adalah milik adik dari IRR, yaitu Ayu Yuandini.
“Dia (Ayu Yuandini) selaku CEO Labissa Grup, yang juga merupakan adik kandung dari Tersangka. Penyitaan terhadap Rumah dan Bangunan (benda tidak bergerak) dilakukan setelah diterimanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, adapun penyitaan terhadap benda bergerak berupa beberapa kendaraan tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,” terangnya.
“Terhadap aset tersangka yang telah disita, nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya,” imbuhnya.
Ikbal Reza Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU), terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016 – 2021, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 25 miliar.
Ikbal merupakan account Officer Bank Sulselbar Cabang Utama Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini Ikbal ditahan di Lapas Klas I Makassar dalam 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(fiq/zap)