
Jakarta –
Mantan kekasih putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep, yakni Felicia Tissue, melaporkan warganet (netizen) yang menghinanya ke polisi Singapura. Felicia memang berada di Singapura. Lantas bagaimana bila netizen yang dilaporkan Felicia berada di luar Singapura, misalnya Indonesia?
Pengajar Bidang Studi Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hadi Rahmat Purnama, menyatakan Kepolisian Singapura hanya punya wilayah hukum di Singapura saja.
“Pada dasarnya, Kepolisian Singapura hanya mempunyai yurisdiksi di wilayah Singapura, berdasarkan yurisdiksi teritorial,” kata Hadi kepada detikcom, Rabu (26/5/2021).
Dia menjelaskan, polisi Singapura hanya mempunyai kewenangan atas tindak pidana, terkait dengan peristiwa , urusan orang (baik warga negara Singapura maupun warga negara asing), dan perusahaan yang berada di Singapura. Di Indonesia, ada Polri yang punya yurisdiksi.
“Hanya saja jika pemilik akun (yang dilaporkan Felicia) berada di Indonesia, Kepolisian Singapura tidak memiliki yurisdiksi atas Warga Negara Indonesia, karena hanya Polri yang mempunyai yurisdiksi atas WNI yang berada di Indonesia,” kata Hadi.
Polisi di negara itu tetap bisa memproses laporan Felicia, namun bila ternyata netizen yang dilaporkan berada di Indonesia, tentu polisi SIngapura tidak bisa melanjutkan proses pengusutannya.
“Diproses bisa, tapi mungkin tidak dapat berlanjut jika pemilik akun tidak berada di Singapura. Seharusnya, yang mungkin adalah melaporkannya ke Kepolisian RI jika ingin diproses lebih lanjut,” kata Hadi.
Memang, belum jelas betul di mana gerangan netizen yang dilaporkan Felicia itu tinggal. Felicia melaporkan netizen itu ke polisi Singapura, dan dia mengabarkan lewat akun Instagram-nya, @felicia tissue.
Selanjutnya, sekolas soal masalah Felicia vs netizen: