Jakarta –
Ulah turis Kristen Antoinette Gray dan Sergei Kosenko di Bali telah meresahkan dan menganggu keamanan masyarakat. Keduanya lalu dideportasi oleh Kemenkum HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Bali ke negara masing-masing. Ini kisahnya.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenkum HAM Kanwil Bali pada Selasa (19/1/2021), kasus Kristen Gray bermula karena cuitan viral dari akun Twitter @kristentootie.
Cuitan akun yang diketahui milik Kristen Gray itu berisi ajakan agar orang asing untuk pindah ke Bali di masa pandemi COVID-19. Disebutkan pula bahwa Bali memberikan kenyamanan bagi LGBTQF.
Warga negara (WN) asal Amerika Serikat (AS) itu kemudian dideportasi oleh pemerintah Indonesia karena dianggap meresahkan masyarakat. Tak hanya dideportasi, Kristen Gray juga dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
Ada tiga hal yang menjadi dasar pemberian sanksi deportasi dan larangan masuk ke Indonesia kepada Kristen Gray. Berikut ketiga dasarnya:
1. LGBTQF (queer friendly), di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan
2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi
3. Dugaan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali
Karena melakukan hal sebagaimana tertulis di nomor 1 dan 2, Kristen Gray dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi:
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.